Peran Legislatif Dalam Mendukung Pemanfaatan DBHCT di Kabupaten Temanggung

Pada tanggal 19 Juli 2024, Kantor Bea dan Cukai setempat mengadakan kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang bea cukai di Desa Purbosari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai pada 15 Juli 2024 di ruang Asisten Pembangunan Setda Temanggung, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban terkait pembayaran bea cukai serta peraturan-peraturan yang berlaku.

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Purbosari beserta perangkat desa, Kepala Kecamatan Ngadirejo, perwakilan Kantor Bea dan Cukai, serta perwakilan mahasiswa KKN Undip kecamatan Ngadirejo. Dalam paparannya, topik utama dalam sosialisasi ini adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCT) pihak Bea Cukai menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban pembayaran bea masuk dan bea keluar atas barang-barang yang dibawa keluar/masuk wilayah Indonesia. Selain itu, disampaikan pula informasi terkait pengenaan tarif, prosedur pengajuan keberatan, serta sanksi bagi pelanggaran di bidang kepabeanan.

 

Pada akhir acara, Kepala Kecamatan Ngadirejo menyampaikan apresiasi atas upaya Kantor Bea dan Cukai dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait. Ia berharap pemahaman tentang pembayaran bea cukai dapat meningkat sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran bea cukai dengan baik.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat